Pajak Kita Untuk Kita | Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi
Seringkali kita melihat poster pajak dijalanan / reklame yang biasanya tertulis “ayo bayar pajak supaya hidup tentram” atau yang lebih menariknya “ pajak lunas tidur pulas” kewajiban pajak sudah tertulis di Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Emang pajak itu buat apa sih? kenapa kita harus bayar pajak?
Emang dengan kita membayar pajak dapat manfaat nya untuk kita? Jelas ada dong,
salah satunya untuk pembangunan jalanan. coba deh, pernah ga sih kita melihat
jalanan yang sedang dibangun? Atau jalanan yang dibetulkan karena rusak? Menurut
kalian dana yang didapatkan untuk membangun jalanan itu dari mana sih? yaps,
dari pajak dong.
Itu dia kenapa kita wajib membayar pajak salah satunya
supaya pembangunan diseluruh wilayah merata, eits apa kalian tau maksud dari
pajak itu apa? Yuk kita Simak bareng-bareng mengenai pajak.
Pengertian pajak
Apa sih pajak itu?
Pajak ialah iuran yang diwajibkan kepada negara,harus
dibayarkan oleh pribadi/badan usaha yang bersifat memaksa, nah pajak ini didasarkan
oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung biasanya pajak
dirasakan bersama-sama dan digunakan untuk keperluan negara agar tercapainya kemakmuran
rakyat.
Ciri-ciri pajak
Ternyata pajak ada ciri-ciri nya loh
1. Iuran wajib kepada negara
Penting sekali untuk kita ingat bahwa pajak itu iuran
wajib lohh dan harus dibayar sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah
ditetapkan oleh organisasi atau lembaga terkait. Jika kita telat membayar pajak
dalam beberapa waktu maka dapat mengakibatkan konsekuensi lohh dan sanksi sebesar
2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan, wahh ngeri juga yaa.
2. Bersifat memaksa
Yapss! pajak udah pasti bersifat memaksa, yang berarti
individu atau kelompok diwajibkan untuk membayar iuran tersebut tanpa pilihan
atau kebebasan untuk menolak atau tidak membayar, Tapi ada maksudnya juga loh
kenapa pajak ini bersifat memaksa, kenapa yaa? Biasanya nih, sifat memaksa pajak
ini didasarkan pada prinsip bahwa pajak tersebut diperlukan untuk mendukung
atau membiayai program, layanan, atau manfaat yang disediakan oleh organisasi
atau lembaga yang mengenakan pajak tersebut, jadi semakin kita cepat membayar
pajak maka semakin cepat juga kita akan sejahtera.
3. Dipungut berdasarkan undang-undang
Sudah jelas dong kenapa pajak itu harus berdasarkan
undang-undang, coba aja deh kita pikirkan ketika sebuah undang-undang atau
peraturan yang mengatur pajak bisa memberikan dasar hukum yang jelas bagi
pemerintah atau lembaga untuk memaksa individu atau kelompok tertentu untuk
membayar pajak tersebut. jika kita tidak menggunakan udang-undang sebagai dasar
maka akan sulit juga untuk menjamin bahwa pajak akan diterapkan secara
konsisten dan adil untuk semua masyarakat
4. Tidak mendapat balas jasa
Pajak sudah jelas dong tidak memberikan imbalan jasa secara
langsung kepada pembayar pajak dalam bentuk pengembalian uang, loh kenapa ya?
jadi pajak yang dibayar oleh masyarakat dipakai nih untuk membiayai
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, layanan publik, dan berbagai
program sosial lainnya yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara
keseluruhan, walaupun pajak tidak
memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak, tujuan dari
pembayaran pajak ini untuk memberikan dana kepada pemerintah dalam menyediakan
layanan publik dan menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan dan
perekonomian yang sehat bagi masyarakat.
5. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum &
kemakmuran rakyat
Nah ini merupakan salah satu tujuan kenapa kita harus
membayar pajak tepat waktu, dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu maka akan
cepat juga pemerintah untuk membiayai kepentingan umum seperti jalanan, Pendidikan,
soisal. dan yang lain nya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mempromosikan kemakmuran ekonomi.
Fungsi pajak
Seperti yang kita tau dengan adanya pajak ini pasti
ada dong fungsi pajak itu untuk apa saja
1. Budgeter
Budgeter adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan
tugas untuk mengelola anggaran keuangan. Budgeter biasanya bekerja untuk
individu, keluarga, atau organisasi dalam mengatur dan mengelola pengeluaran,
pendapatan, dan sumber daya keuangan secara keseluruhan. Pajak juga sebagai
sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya
kebeberapa sector seperti pembangunan, Pendidikan, gaji ASN.
2. Distribusi
Pajak juga berfungsi untuk mendistribusikan pendapatan
sehingga akan tercipta pemertaan pendapatan di masyarakat. Distribusi dapat
melibatkan berbagai aspek loh, seperti pendapatan, kekayaan, akses terhadap
layanan publik, peluang ekonomi, dan kesejahteraan secara umum.
3. Regulasi
Regulasi biasanya merunjuk kepada peraturan/kebijakan
pemerintah dalam mengatur pajak, jadi arti sebenarnya adalah pajak sebagai alat
untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan
ekonomi agar terciptanya kemakmuran masyarakat.
4, Stabilisasi
Stabilisasi mengacu kepada tindakan yang diambil
pemerintah sehingga pajak sebagai alat untuk menyeimbangkan perekonomian negara
agar tidak terjadi inflasi, seperti kebijakan berikut :
a). Kebijakan Moneter: Menaikkan suku bunga dapat
membantu mengendalikan inflasi dan mendorong tabungan, sedangkan menurunkan
suku bunga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi.
b). Kebijakan Fiskal: Pemerintah biasanya menggunakan
kebijakan fiskal, seperti perubahan dalam pengeluaran publik dan perpajakan.
c). Kebijakan Regulatori: Pemerintah dapat mengatur
dan mengendalikan sektor-sektor tertentu dalam ekonomi, seperti sektor keuangan
atau industri, untuk mencegah risiko sistemik, mengurangi volatilitas, dan
memastikan perlindungan konsumen yang memadai.
d). Kebijakan Stabilitas Mata Uang: Pemerintah atau
bank sentral melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga
stabilitas nilai tukar mata uang negara. Intervensi ini dapat dilakukan melalui
pembelian atau penjualan mata uang asing untuk mempengaruhi permintaan dan
penawaran.
Jadi sekarang sudah mengerti kan? Tunggu apalagi, yuk waktunya
kita membayar pajak tepat waktu yang sesuai dengan undang-undang, pajak kita kembali
ke kita dan digunakan juga oleh kita.
"A nation that forgets its tax collectors is a nation on the path to ruin." - Calvin Coolidge
“"Bangsa yang melupakan pemungut pajaknya
adalah bangsa yang menuju kehancuran." - Calvin Coolidge
Komentar
Posting Komentar