Pajak Kita Untuk Kita | Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi


 Seringkali kita melihat poster pajak dijalanan / reklame yang biasanya tertulis “ayo bayar pajak supaya hidup tentram” atau yang lebih menariknya “ pajak lunas tidur pulas” kewajiban pajak sudah tertulis di Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Emang pajak itu buat apa sih? kenapa kita harus bayar pajak? Emang dengan kita membayar pajak dapat manfaat nya untuk kita? Jelas ada dong, salah satunya untuk pembangunan jalanan. coba deh, pernah ga sih kita melihat jalanan yang sedang dibangun? Atau jalanan yang dibetulkan karena rusak? Menurut kalian dana yang didapatkan untuk membangun jalanan itu dari mana sih? yaps, dari pajak dong.

Itu dia kenapa kita wajib membayar pajak salah satunya supaya pembangunan diseluruh wilayah merata, eits apa kalian tau maksud dari pajak itu apa? Yuk kita Simak bareng-bareng mengenai pajak.

 

Pengertian pajak

Apa sih pajak itu?

Pajak ialah iuran yang diwajibkan kepada negara,harus dibayarkan oleh pribadi/badan usaha yang bersifat memaksa, nah pajak ini didasarkan oleh undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung biasanya pajak dirasakan bersama-sama dan digunakan untuk keperluan negara agar tercapainya kemakmuran rakyat.

 

Ciri-ciri pajak

Ternyata pajak ada ciri-ciri nya loh

1. Iuran wajib kepada negara

Penting sekali untuk kita ingat bahwa pajak itu iuran wajib lohh dan harus dibayar sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan oleh organisasi atau lembaga terkait. Jika kita telat membayar pajak dalam beberapa waktu maka dapat mengakibatkan konsekuensi lohh dan sanksi sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan, wahh ngeri juga yaa.

2. Bersifat memaksa

Yapss! pajak udah pasti bersifat memaksa, yang berarti individu atau kelompok diwajibkan untuk membayar iuran tersebut tanpa pilihan atau kebebasan untuk menolak atau tidak membayar, Tapi ada maksudnya juga loh kenapa pajak ini bersifat memaksa, kenapa yaa? Biasanya nih, sifat memaksa pajak ini didasarkan pada prinsip bahwa pajak tersebut diperlukan untuk mendukung atau membiayai program, layanan, atau manfaat yang disediakan oleh organisasi atau lembaga yang mengenakan pajak tersebut, jadi semakin kita cepat membayar pajak maka semakin cepat juga kita akan sejahtera.

3. Dipungut berdasarkan undang-undang

Sudah jelas dong kenapa pajak itu harus berdasarkan undang-undang, coba aja deh kita pikirkan ketika sebuah undang-undang atau peraturan yang mengatur pajak bisa memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah atau lembaga untuk memaksa individu atau kelompok tertentu untuk membayar pajak tersebut. jika kita tidak menggunakan udang-undang sebagai dasar maka akan sulit juga untuk menjamin bahwa pajak akan diterapkan secara konsisten dan adil untuk semua masyarakat

4. Tidak mendapat balas jasa

Pajak sudah jelas dong tidak memberikan imbalan jasa secara langsung kepada pembayar pajak dalam bentuk pengembalian uang, loh kenapa ya? jadi pajak yang dibayar oleh masyarakat dipakai nih untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, layanan publik, dan berbagai program sosial lainnya yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan, walaupun  pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak, tujuan dari pembayaran pajak ini untuk memberikan dana kepada pemerintah dalam menyediakan layanan publik dan menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan dan perekonomian yang sehat bagi masyarakat.

5. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum & kemakmuran rakyat

Nah ini merupakan salah satu tujuan kenapa kita harus membayar pajak tepat waktu, dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu maka akan cepat juga pemerintah untuk membiayai kepentingan umum seperti jalanan, Pendidikan, soisal. dan yang lain nya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan kemakmuran ekonomi.

 

Fungsi pajak

Seperti yang kita tau dengan adanya pajak ini pasti ada dong fungsi pajak itu untuk apa saja

1. Budgeter

Budgeter adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan tugas untuk mengelola anggaran keuangan. Budgeter biasanya bekerja untuk individu, keluarga, atau organisasi dalam mengatur dan mengelola pengeluaran, pendapatan, dan sumber daya keuangan secara keseluruhan. Pajak juga sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya kebeberapa sector seperti pembangunan, Pendidikan, gaji ASN.

2. Distribusi

Pajak juga berfungsi untuk mendistribusikan pendapatan sehingga akan tercipta pemertaan pendapatan di masyarakat. Distribusi dapat melibatkan berbagai aspek loh, seperti pendapatan, kekayaan, akses terhadap layanan publik, peluang ekonomi, dan kesejahteraan secara umum.

3. Regulasi

Regulasi biasanya merunjuk kepada peraturan/kebijakan pemerintah dalam mengatur pajak, jadi arti sebenarnya adalah pajak sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi agar terciptanya kemakmuran masyarakat.

4, Stabilisasi

Stabilisasi mengacu kepada tindakan yang diambil pemerintah sehingga pajak sebagai alat untuk menyeimbangkan perekonomian negara agar tidak terjadi inflasi, seperti kebijakan berikut :

a). Kebijakan Moneter: Menaikkan suku bunga dapat membantu mengendalikan inflasi dan mendorong tabungan, sedangkan menurunkan suku bunga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi.

b). Kebijakan Fiskal: Pemerintah biasanya menggunakan kebijakan fiskal, seperti perubahan dalam pengeluaran publik dan perpajakan.

c). Kebijakan Regulatori: Pemerintah dapat mengatur dan mengendalikan sektor-sektor tertentu dalam ekonomi, seperti sektor keuangan atau industri, untuk mencegah risiko sistemik, mengurangi volatilitas, dan memastikan perlindungan konsumen yang memadai.

d). Kebijakan Stabilitas Mata Uang: Pemerintah atau bank sentral melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang negara. Intervensi ini dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan mata uang asing untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran.


Jadi sekarang sudah mengerti kan? Tunggu apalagi, yuk waktunya kita membayar pajak tepat waktu yang sesuai dengan undang-undang, pajak kita kembali ke kita dan digunakan juga oleh kita.

 "A nation that forgets its tax collectors is a nation on the path to ruin." - Calvin Coolidge

“"Bangsa yang melupakan pemungut pajaknya adalah bangsa yang menuju kehancuran." - Calvin Coolidge


Komentar

Postingan Populer